Penanganan dugaan korupsi yang terjadi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, masih ditangani oleh Korps Adhyaksa setempat.
Adapun dugaan rasuahnya yakni, Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2019 yang diduga fiktif di instansi tersebut. Dimana, dalam hal tersebut, jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, yang melakukan penyelidikan hingga penyidikan dugaan rasuah itu.
Sebelumnya, jaksa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara itu. Tersangkanya yaitu Hendra AP, Kepala BPKAD Kabupaten Kuansing non aktif.
Dalam perjalanannya, Hendra AP mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Oleh hakim tunggal di pengadilan tersebut, mengabulkan praperadilan Hendra AP.
Tidak terima dengan putusan praperadilan itu, jaksa penyidik kembali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, penanganan perkara itu, masih dalam tahap penyidikan umum. Dimana, pihaknya saat ini tengah menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Hal tersebut terkait dengan kerugian negara.
"Kami masih menunggu hasil audit PKN (penghitungan kerugian negara) dari BPKP, " ucap Hadiman, Rabu (15/12/2021). "Setelah audit PKN keluar, baru kami lakukan gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka, " sambungnya.
Terkait dengan uang yang pernah disita oleh pihaknya, hal tersebut statusnya masih menjadi barang bukti. Adapun jumlah uangnya, Rp493 juta lebih. "Uang sebanyak Rp493.634.860 itu, statusnya masih barang bukti, sesuai dengan penetapan hakimu Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Pekanbaru).
Uang itu kami titipkan di BRI tanpa bunga sepersen pun, " Tuturnya. (Replizar)***