Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selama tahun 2021, terbanyak menangani perkara Tipikor se Kejari Riau. Hal ini diketahui saat mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2021 yang di selenggarakan secara virtual. Rakerda ini juga di ikuti Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Datun, Kasi Pidum, Kasi PB3R, dan Kasubbagbin.
Kajari Kuansing Hadiman memaparkan rangkaian pelaporan atas kinerja Kejari Kuansing selama 1 (satu) tahun. Data ini merupakan narasi yang lebih rinci atas Pencapaian Kinerja Kejaksaan Kuansing Tahun 2021, juga sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai program kerja yang telah direncanakan sebelumnya, sehingga kedepannya dapat menjadi pedoman dalam menyusun langkah-langkah strategis pada tahun berikutnya yaitu 2022 dan tahun 2023.
Sejak berlangsungnya Pandemi Covid-19 pada awal Tahun 2020, membawa dampak yang mengharuskan setiap Satuan Kerja Kejaksaan melakukan perubahan. "Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), " ujarnya.
Saat ini pandemi COVID-19 masih berlangsung, katanya, sehingga perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin, sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal). Sehingga dilakukan penyesuaian kegiatan (refocusing) baik dalam penetapan target dan sasaran dalam program kerja, penyusunan anggaran, maupun dalam sistem kerja.
Secara garis besar capaian kinerja Kejari Kuansing tahun 2021 yaitu :1. Realisasi penyerapan anggaran Kejari Kuansing periode 1 Januari s/d 21 Desember 2021 mencapai Rp. 6.004.935.000. - ( 99, 73%) dari DIPA Kejari sebesar Rp. 6.769.840.000.-
2. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 1 Januari s/d 21 Desember 2021 sebesar Rp. 1.071.815.679, - dari target sebesar Rp. 281.100.000, Sehingga persentase PNBP Kejari Kuansing mencapai 381, 29%.
Sedangkan prioritas Nasional, yang telah dicapai Kejari Kuansing Tahun 2021 antara lain :1. Penguatan Anti Korupsi (Berkurangnya Pratik Koruptif), dibuktikan dengan capaian predikat Pembangunan Zona Integritas menuju WBK tahun 2019 dan WBBM tahun 2020, serta mengikuti Sosialisasi Revisi Juknis Pedoman Tuntutan Tindak Pidana Korupsi secara virtual.
" Kita juga Optimalisasi pengelolaan dan pemulihan asset, yakni melakukan penjualan lelang barang rampasan pidum sebesar Rp. 121.306.400, -, " ujarnya. Di Bidang Intelijen, Penanganan Penyelidikan/ Pengamanan/Penggalangan, dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 51.856.000, - dari pagu anggaran sebesar Rp. 52.200.000, - ( 99, 99%).
Kejari Kuansing bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Pro 1 FM di Pekanbaru, melalui program dialog interaktif “Jaksa Menyapa” dan telah melaksanakan kegiatan 3 kali, dan dialog interaktif di Radio Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi LLPPL Kuansing FM sebanyak 1 kali.
"Dalam Bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil menangangi perkara tindak pidana korupsi, yaitu perkara penyelidikan sebanyak 9 perkara, penyidikan sebanyak 12 perkara, penuntutan sebanyak 7 perkara, dan eksekusi sebanyak 9 perkara, " ujarnya.
Baca juga:
Dua Kado Istimewa Kejari Kuansing Tahun 2021
|
Dikatakannya, Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bidang Tindak Pidana Khusus telah menyetorkan ke Kas Negara sebesar Rp. 516.748.994, -, yang berasal dari pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan, pendapatan ongkos perkara, dan pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi.
Bidang Tindak Pidana Umum telah berhasil menangani perkara Tindak Pidana Umum yaitu telah menerima SPDP sebanyak 207 perkara, Penerimaan Berkas Perkara Tahap I sebanyak 193 perkara, Berkas Perkara Tahap II sebanyak 200 perkara, telah dijatuhi putusan sebanyak 197 perkara, dan di eksekusi sebanyak 189 perkara, sementara dalam tahap upaya hukum sebanyak 5 perkara (banding), 20 perkara (kasasi).
Kemudian, Selama masa pendemi COVID-19, menindaklanjuti surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal Optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan ditengah upaya mencegah penyebaran COVID-19, Kejari Kuansing telah melaksanakan persidangan secara daring (online) sebanyak 187.
" Penanganan perkara perdata dan tata usaha negara yaitu Bantuan Hukum sebanyak 5 kegiatan, Pertimbangan Hukum sebanyak 4 kegiatan, dan MoU sebanyak 7 kegiatan, " tambahnya.
Selain itu, Kejari Kuansing menerima laporan pengaduan sebanyak 16 lapdu dengan rincian 11 telah ditindaklanjuti, 4 belum ditindaklanjuti dan 1 naik ke penyelidikan. " Untuk meningkatkan kompetensi insan adhiyaksa, Kejari Kuansing telah mengirimkan 1 peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa, yang diikuti secara langsung di Kejati Riau, " ujarnya lagi.
Dengan capaian prestasi yang telah diraih dapat memberikan motivasi, mendorong, dan menambah energi sekaligus menjadi sumber inspirasi bagi satuan kerja yang lain, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas, agar senantiasa tetap relevan menghadirkan penegakan hukum yang terpercaya, bermartabat, bernilai guna dan dapat diandalkan, " tukasnya.
" Untuk diketahui, Selama tahun 2021 Kejari Kuansing terbanyak menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) se Riau, " tuturnya. (Replizar)****